Meskipun banyak aturan hukum yang mengatur tentang limbah baik undang – undang, peraturan gubernur, peraturan walikota, peraturan daerah, aturan hukum yang memberikan penjelasan secara rincih perihal limbah terutama untuk studi kasus limbah cair di peternakan babi yang terletak di desa Tanggungan Wirobrajan adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Air Limbah. Dalam peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2015 tentang izin pembuangan air limbah untuk mendapatkan izin pembuangan limbah cair, langkah yang dilakukan adalah mengajukan permohonan izin. Pengajuan permohonan izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi persyaratan :
- Administrasi dan
- Teknis
Syarat Administrasi
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari :
- Formulir permohonan izin yang diisi lengkap dan benar dengan menggunakan formuliat yang telah disediakan.
- Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang dipersamakan dengan dokumen dimaksud dan
- Izin-izin lain yang berkaitan dengan pendirian usaha dan/atau kegiatan, pendiri bangunan dan persyaratan lain yang terkait dengan pembangunan atau operasioal sistem pengelolaan air limbah.

Syarat Teknik
Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari :
- Kajian dampak pemanfaatan limbah cair terhadap pembudidayaan ikan, hewan dan tanaman, kualitas tanah dan ait tanah, serta kesehatan masyarakat dan
- Upaya pencegahan pencemarah, minimalisir air limbah, efisiensi energy dan sumber daya yang harus dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan ayng berkaitan dengan pengelolaan limbah cair.
Tata Cara Pemprosesan Permohonan Izin Evaluasi Administasi :
- Setelah menerima permohonan iin, Kelapa Badan melakukan evaluasi administrasi.
- Evaluasi persyaratan administrasi bertujuan untuk memastikan persyaratan administrasi perizinan lengkap
- Evaluasi hanya bersifat meneliti ada atau tidak adanya persyaratan administrasi
- Hasil akhir evaluasi administrasi berupa pernyataan lengkap atau tidak lengkap dari petugas evaluator.
- Petugas evaluator ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan
- Apabila persyaratan administasi lengkap, tahap selanjutnya dilakukan evaluasi teknis dan jika tidak lengkap dikembalikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk dilengkapi.
- Jangka waktu untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhitung sejak 7 (tujuh) hari kalender sejak diperiksa oleh petugas evaluator. Setelah mendapatkan izin tersebut adapun aturan yang berisikan larangan dan kewajiban terhadap izin pembuangan limbah larangan dan kewajiban terhadap izin pembuangan limbah tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dijelaskan bahwa :
Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang :
- Membuang air limbah kedalam air atau sumber air tanpa izin dari Kepala Badan
- Melakukan pengeceran air limbah
- Membuang air limbah kedalam air atau sumber air sebelum dilakukan pengelolahan
- Melakukan pembuangan air limbah ke dalam air atau sumber air dengan mutu air yang melebihi Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan sejenis yang telah ditetapkan dan
- Membuang air limbah yang mengandung radioaktif ke air atau sumber air
Setiap penanggung jawab wajib:
- Memiliki saluran pembuangan air limbah sebelum dibuang ke sumber air
- Membuat saluran pembuangan air limbah sedemikian rupa, sehingga memudahkan pengambilan contoh dan pembuangan air limbah harian
- Menaati baku mutu air limbah sebagaimana ditentukan
- Memeriksa kualitas air limbah ke laboratorium yang sudah terakreditasi secara berkal satu kali dalam satu bulan
- Menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala Badan mengenai pembuangan air limbah termasuk volume air limbah yang dihasilkan, catatan debit aliran pembuangan air limbah, hasil uji kualitas air limbah dan hasil analisanya paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan
- Melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila terjadi perubahan kegiatan
- Menyampaikan surat pernyataan bermaterai kepada Kepala Badan bahwa laporan ang telah disampaikan adalah benar sesuai kualitas air limbah yang sebenarnya dibuang.
